1.
UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1949)
A.
Menurut erbentuknya konstitusi pertama Indonesia
(UUD 1945) adalah konstitusi tertulis karena UUD 1945 merupakan hukum dasar
negara Indonesia pada waktu yang di tuangkan dalam suatu dokumen yang formal.
Bukti bahwa UUD1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam
Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang di sahkan pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI.
B.
Menurut sifatnya UUD 1945 merupakan konstitusi
yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat di ubah dengan cara tertentu
secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundanggan biasa.
Hal ini di jelaskan dalam BAB XVI PERUBHAN UUD pasal 37 ayat 1 “Untuk mengubah UUD sekurang – kurangnya
2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan ayat 2 “ Putusan di ambil
dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang
hadir”.
C.
Menurut kedudukannya UUD 1945 merupakan
kostitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan suatu
peraturan perundang – undanggan yang lain. Oleh sebab itu untuk mengubahnya pun
lebih berat di bandingkan dengan yang lain. Hal ini menyebabkan adanya hirarki
peraturan perundangan.
1.
Menurut bentuk negara , konstitusi (UUD 1945) menjelaskan
bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan. Ini terbukti dalam BAB 1
BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik”.
2.
Menurut sistem pemerintahannya Indonesia
menganut sistem Pesidensial. Ini terbukti dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945 “Dalam
melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh seorang wakil presiden”.